Psikolog Satu Persen sudah menyelesaikan pendidikan dari Magister Profesi Psikologi Peminatan Klinis dan memiliki gelar (M.Psi, Psikolog) dari berbagai universitas terbaik di Indonesia. Psikolog Satu Persen sudah memiliki Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Surat Izin Praktik Psikologi Klinis (SIPPK) dari Ikatan Psikologi Klinis Indonesia (IPK). Cek Psikolog yang terdaftar di IPK dengan klik link ini.

Masing-masing Psikolog memiliki pengalaman, keahlian, pendekatan terapi, serta latar belakang yang beragam dan berbeda, namun mereka sudah memiliki minimal dua tahun pengalaman dalam melakukan konseling. Terakhir, Psikolog Satu Persen dengan senang hati akan siap untuk mengonsultasikan berbagai masalah klinis, seperti gangguan alam perasaan (mood), trauma, dan keluhan psikologis lainnya.

Disclaimer

Jika Anda sedang mengalami krisis psikologis yang mengancam hidup Anda, layanan ini tidak direkomendasikan.

Silakan menghubungi 119.